Serikat Buruh Gugat Hearing Dewan

Serikat Buruh Gugat  Hearing Dewan

\"RUDI

BENGKULU, BE - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Kota Bengkulu, Ridwan Marigo SH, membantah keras seluruh pernyataan yang disampaikan oleh para peserta hearing yang dilakukan oleh DPRD Kota Bengkulu bersama sejumlah serikat pekerja terkait organisasi yang ia pimpin, (Senin, 23/2). \"Tidak benar bahwa kami pernah memaksakan bahwa tarif bongkar muat harus sekian-sekian. Kami hanya menyebarkan apa yang menjadi kesepakatan tripartit terdahulu. Nggak sampai 200 persen. Hanya dari Rp 25 ribu ke Rp 30 ribu,\" kata Ridwan saat mendatangi DPRD Kota Bengkulu, kemarin (24/2). Ia menjelaskan, wacana kenaikan tarif yang jumlahnya memberatkan pedagang hanya sekadar usulan yang mereka sampaikan kepada publik. Bilamana ada menemukan daftar tarif bongkar muat yang kenaikannya sangat signifikan, ia meminta hal itu tak usah dihiraukan. \"Rekayasa mereka semua ini. Memang ada surat edaran atas nama saya, tapi tidak sampai 2 kali lipat. Yang kami edarkan hanya yang ditetapkan pemerintah. Mungkin ada oknum yang mengubah,\" katanya. Meski ia merasa bahwa nama baiknya dicemarkan, namun mantan calon Walikota Bengkulu ini memastikan tidak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, hal ini bisa diselesaikan dengan jalan kekerabatan dan kekeluargaan. \"Anggap saja itu sebagai selebaran gelap. Tidak perlu ditanggapi. Saya justru menyayangkan ada hearing di dewan mengenai nama saya tapi saya justru tidak diundang. Meskipun katanya pihak dewan telah menyampaikan surat melalui anggota saya, tapi sampai sekarang saya tidak terima suratnya. Lain kali harus ke rumah,\" ujarnya mengingatkan. Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja, pengusaha dan DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing mengenai perburuhan. Hearing itu berlangsung karena adanya surat yang dibuat oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Kota Bengkulu tentang Usul Kenaikan Upah Bongkar. Surat ini dinilai dibuat secara sepihak dan diputuskan tidak berlaku. \"Dalam hearing ini, kita sepakati bahwa kenaikan yang mencapai hampir 200 persen sebagai yang diusulkan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Kota Bengkulu tidak berlaku. Yang berlaku tetap kesepakatan bersama dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Bengkulu yang disahkan 12 Mei 2014 dan berlaku hingga 12 Mei 2016. Kenaikannya sebesar 10-15 persen,\" ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, M Awaludin. Sejumlah perwakilan pengusaha Kota Bengkulu yang ikut serta dalam hearing ini umumnya mengemukakan keberatan mereka atas kenaikan siginifikan upah buruh bongkar muat yang diedarkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Kota Bengkulu. Menurut mereka, kenaikan yang mencapai 200 persen dari harga normal tersebut tidak masuk diakal. \"Kami dari pedagang jelas menolak. Setelah kami hitung-hitung, terjadi kenaikan yang luar biasa besar. Dan bagi kami hal itu tidak realistis. Kenaikan 10 persen saja sudah berdampak besar bai kami. Apalagi 200 persen. Namun bukan kami menolak kenaikan tarif karena naiknya barang-barang kebutuhan pokok. Tapi kami minta perhitungannya yang pas,\" ungkap perwakilan Serikat Pedagang Pasar Minggu Bengkulu, Yani Misyanti. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: